a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna
usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya
masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak
dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma
Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber
nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan
norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu
adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum
di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu
kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada
pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai
grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara)
dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan,
dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental
sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata
urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan
tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis
dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004
menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma
Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila
sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai
sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena
itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).
Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau
acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik
sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut
bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik
tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika
Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran
nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku
yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan
yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara
sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali
budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan
moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan
kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh
para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik
yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang
ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika
pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar
prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil
keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi
yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya
etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta
terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan
dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya
supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup
dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung
tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir
rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara
pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti,
menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam
norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk
berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan
bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus
dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika
dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak
melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan
yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi,
seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi
politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh
segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman,
yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian
pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
2. sila ke-1 saling bertoleransi antar pemeluk
agama
sila ke-2 tidak membedakan warna kulit,
saling menghormati bangsa lain
sila ke-3 bangga berkebangsaan indonesia
sila ke-4 mengambil keputusan hingga
mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki
kedudukan dan hak yang sama
sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan
suasana gotong royong berdasarkan kekeluargaan
3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan,
artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok
ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini
sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila
pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam
melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri,
antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa
dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu
sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional
diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi
aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus
ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik.
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan
harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari
manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik
Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter.
Pancasila sebagai paradIgma pembangunan
politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia
diimplementasikan sebagai berikut :
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
- Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
2. Pancasil
sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi
Diartikan sebagai pengembangan ekonomi
bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai
moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan
mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan
manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari
persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan
penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang
lain.
3. Pancasila sebagai
paradigm pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung pengertian bahwa pancasila
adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa
hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai
landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju
pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
4.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh
penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
II.4. Pancasila sebagai Paradigma
Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM
Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai
dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi
Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai
pembaharuan hukum di Indonesia.
Produk hukum dapat berubah dan diubah
sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat,
namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap
tidak berubah.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan
hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam
masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan
ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang
dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi
tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat
diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat
Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
5. Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila
Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah
panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde
Baru. Panduan P4
dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam
perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama
Bintang.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar